Polres Cirebon Kota Tegas, Nurhayati Jadi Tersangka

Polres Cirebon Kota Tegas, Nurhayati Jadi Tersangka - GenPI.co JABAR
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

GenPI.co Jabar - Bendahara Desa Citemu Nurhayati resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan penetapan tersangka kepada Nurhayati sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Penetapan Saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum,” kata Fahri di Cirebon, Sabtu (19/2).

Dia mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Sebelumnya, JPU sempat menolak berkas perkara dengan alasan belum lengkap.

Fahri menjelaskan Supriyadi mengorupsi dana desa sebesar Rp 818 jua pada 2018 sampai 2020.

Setelah berkas ditolak, Polres Cirebon Kota mendalami kembali kasus tersebut.

Hasil pendalaman akhirnya mengarah kepada Bendahara Desa Citemu Nurhayati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya