
“Dari hasil penyidikan Saudari Nurhayati memperkaya Saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka, red)," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati.
Fahri mengatakan Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang tata kelola transaksi keuangan yang menyebabkan kerugian negara. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News