Karena temuan itu, Dedi pun melaporkannya ke Satpol PP dan bangunan yang ada di atas bangunan itu langsung dibongkar.
“Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tapi tetap bebas membangun. Kemudian bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi,” katanya.
Dedi pun menyarankan pemerintah daerah setempat untuk bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi tersebut menjadi kawasan hijau. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News