Kedua pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 dan 2 subsider pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya dua warga Kampung Mekarjaya, Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung bernama Saepul (22) dan Juliana (21) mengalami luka karena diserang dua anggota geng motor.
Namun, nyawa korban bernama Saepul tidak dapat diselamatkan setelah mendapatkan pertolongan medis di RSUD Cianjur. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News