
GenPI.co Jabar - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penanganan kasus pelapor korupsi dana desa di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dari hasil gelar perkara tersebut Polri akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) DIvisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (25/2) malam.
Selain itu, hasil gelar perkara juga memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara tersangka atas nama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.
“Kami sampaikan hasil gelar, terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial S terus dilanjutkan,” tuturnya.
Ramadhan mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perhatian pimpinan Polri.
Karena itu Kabareskrim Polri memerintahkan untuk dilakukan gelar perkara di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News