Hingga saat ini, polisi masih mencari pemasok sabu-sabu yang didapatkan MS. Kasus ini akan terus dikembangkan hingga beberapa pelaku lainnya tertangkap.
Atas perbuatannya, MS terkena Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News