
GenPI.co Jabar - Status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan, intinya diusahakan untuk tidak dilanjutkan,”ujarnya di Jakarta, Minggu (27/2).
BACA JUGA: Nurhayati Dapat Kabar Bahagia dari Polri, Alhamdulillah
“Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan,” tambahnya.
Mahfud mengatakan jika pencabutan status tersangka hanya menunggu surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
BACA JUGA: Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Ini Hasilnya
Bila menempuh SP3, artinya Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena ketidaklengkapan berkas, kemudian Polri mengeluarkan SP3.
Jika menempuh SKP2, Kejaksaan bisa langsung menyatakan status tersangka tidak tepat sehingga harus segera dicabut.
BACA JUGA: Mabes Polri Beri Kabar Penting Soal Kasus Nurhayati di Cirebon
Mahfud MD pun meminta masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika menemukannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News