
“Kelompok penerima manfaat akan diberikan sanksi hingga pencoretan kalau melanggar ketentuan tidak membeli komoditas pangan,” ujarnya.
“Bukan dicoret karena tidak membeli ke e-warong, mereka bebas belanja sembako dimana saja, dengan catatan ada bukti pembelian,” tambahnya. (Ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News