Hal itu karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” tuturnya. (Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News