Bareskrim Polri Umumkan Proses Penghentian Kasus Nurhayati

Bareskrim Polri Umumkan Proses Penghentian Kasus Nurhayati - GenPI.co JABAR
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: ANTARA/HO)

GenPI.co Jabar - Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.

Sebelumnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Senin (28/2).

BACA JUGA:  Kabar Gembira dari Mahfud MD untuk Nurhayati, Alhamdulillah

Dirinya juga telah menemui Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil untuk membahas masalah P-21 Nurhayati.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Agung sepakat mengenai hasil gelar perkara di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Soal Kasus Nurhayati, Pengamat Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor

Hasil tersebut mendapati jika penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” katanya.

BACA JUGA:  Nurhayati Dapat Kabar Bahagia dari Polri, Alhamdulillah

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung nantinya akan mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya