
GenPI.co Jabar - E-Bupot merupakan singkatan dari elektronik bukti potong yang ditampilkan dalam bentuk digital.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 368/PJ/2020 membahas penetapan pemotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang harus melampirkan bukti pemotongan pajaknya.
Berikut ini manfaat dari E Bupot Unifikasi PPH 23 yang akan sangat membantu.
BACA JUGA: Dokter Oky Pratama Buka Bisnis Kuliner, Menunya Yummy
1. Menjaga Keamanan Bukti Pemotongan
Aplikasi online e bupot unifikasi ini dibuat sebagai bukti pemotongan dan pelaporan pajak sesuai PPh Pasal 23/26 secara elektronik. Bukti ini diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
BACA JUGA: Ada Omicron, Bisnis Hotel di Kabupaten Bogor Tidak Berpengaruh
Data pemotongan pajak Anda akan terarsip dengan aman dan risiko hilangnya akan lebih kecil karena tersimpan aman dalam sistem administrasi resmi.
2. Memudahkan Pembayaran Pajak
BACA JUGA: 26.000 Siswa SMK di Jawa Barat Belajar Bisnis Digital
Adanya E Bupot Unifikasi ini sangat bermanfaat untuk memudahkan Anda melakukan pembayaran pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News