Aduh, Garut Turun ke Level 3 PPKM Perpanjangan

Aduh, Garut Turun ke Level 3 PPKM Perpanjangan - GenPI.co JABAR
Bupati Garut Rudy Gunawan. Foto: ANTARA/Feri Purnama

GenPI.co Jabar - Kabupaten Garut turun level dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali 1 Maret hingga 7 Maret 2022.

Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Daerah yang memiliki julukan Swiss Van Java itu turun ke level 3 PPKM padahal sebelumnya sudah berada pada level 2.

BACA JUGA:  Link Live Streaming Pertandingan antara Persib vs Persija

Dalam penetapan level PPKM, ada beberapa indikator yang menjadi penilaian seperti positif rate, angka kematian karena Covid-19, ketersediaan BOR di rumah sakit standar nasional.

Selama PPKM level 3 ini berlangsung, kegiatan untuk sektor non esensial akan dibatasi maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

BACA JUGA:  Prediksi Formasi Persib melawan Persija, David da Silva Starter

Di tempat kerja juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar.

Sementara supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bakal dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  David da Silva Sampaikan Pesan Mengejutkan untuk Konate, Apa itu

Pengunjung pun dibatasi hanya 60 persen dari kapasitas dengan catatan supermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya