Pelaku Arisan Bodong Sebesar Rp 21 miliar ditangkap Polda Jabar

Pelaku Arisan Bodong Sebesar Rp 21 miliar ditangkap Polda Jabar - GenPI.co JABAR
Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan bodong yang merugikan masyarakat sebesar Rp21 miliar. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GenPI.co Jabar - Pasangan suami istri yang menawarkan investasi arisan bodong ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar)

Pelaku dengan inisial MAW (23) dan HTP (24) ini menipu para korbannya dengan total kerugian mencapai Rp21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan arisan bodong ini telah memakan korban hingga 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.

BACA JUGA:  Resmi, Ini Starting Line Up Persib Menghadapi Persija

"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Ibrahim di Bandung, Selasa (1/3/2022).

Ibrahim menuturkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan memberikan penawaran kepada korban untuk membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta.

BACA JUGA:  Link Live Streaming Pertandingan antara Persib vs Persija

Pelaku, lanjut Ibrahim, memberikan iming-iming kepada korban akan mendapatkan arisan senilai Rp1.350.000 untuk satu slot.

Apabila para korban berhasil membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp250.000.

BACA JUGA:  Prediksi Formasi Persib melawan Persija, David da Silva Starter

Setelah melakukan pendaftaran, para korban ini lantas memberikan uang kepada rekening milik HTP beserta rekening lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya