Pelaku Arisan Bodong Sebesar Rp 21 miliar ditangkap Polda Jabar

Pelaku Arisan Bodong Sebesar Rp 21 miliar ditangkap Polda Jabar - GenPI.co JABAR
Polisi menunjukkan barang bukti kasus arisan bodong yang merugikan masyarakat sebesar Rp21 miliar. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Hanya saja sampai jatuh tempo, para pelaku ini tak membayarkan uang kepada korban sesuai kesepakatan saat pendaftaran.

"Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," ucapnya.

Bahkan menurut keterangan dari Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang ada satu korban yang harus kehilangan uangnya sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA:  Resmi, Ini Starting Line Up Persib Menghadapi Persija

Polisi saat ini sudah menyita barang bukti para pelaku yang berupa ponsel, bukti transfer uang, serta barang bukti lainnya.

"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.

BACA JUGA:  Link Live Streaming Pertandingan antara Persib vs Persija

Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya