Soal Pendapatan dari Sektor PBB, Purwakarta Punya Target Tinggi

Soal Pendapatan dari Sektor PBB, Purwakarta Punya Target Tinggi - GenPI.co JABAR
Serah terima pendistribusian surat tanda terima setoran (STTS) PBB kepada para camat di Purwakarta. (Foto: ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

GenPI.co Jabar - Pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Purwakarta ditargetkan sebesar Rp80 miliar pada 2022.

“Target pendapatan PBB tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta Asep Supriatna di Purwakarta, Rabu (2/3).

Hal itu ia katakan di sela kegiatan pendistribusian surat tanda terima setoran (STSS) PBB kepada para camat di Purwakarta, Rabut.

BACA JUGA:  Pemkab Purwakarta Tegas, Spekulan Minyak Goreng Terancam Disanksi

Tahun lalu, target pendapatan dari PBB di Purwakarta sebesar Rp73 miliar, terealisasi 109 persen.

Menurutnya, pajak merupakan sumber penghasilan negara yang akan digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan pembangunan di pusat maupun daerah.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Ini Jurus Satgas Purwakarta

Sedangkan PBB merupakan salah satu sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di samping pajak restoran, BPHTB, dan pajak penerangan jalan (PPJ).

Sementara, STTS yaitu bukti pelunasan PBB para wajib pajak.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Bupati Purwakarta Imbau Warga Tidak Panik

Surat itu merupakan bukti pembayaran dan dokumen yang penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya