Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan yang dilaporkan

Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan yang dilaporkan - GenPI.co JABAR
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

GenPI.co Jabar - "Crazy rich" asal Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan dilaporkan kepada pihak Bareskrim Polri terkait tindak pidana UU ITE.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Saat ini, kata Ramadhan, laporan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Target Persib Bandung di 6 Pertandingan Sisa Liga 1

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Penipuan investasi bodong aplikasi Binomo tengah menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA:  Jika Endemi Diterapkan, Kota Bandung Sudah Memenuhi Syarat

Kasus itu saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.

BACA JUGA:  Jumlah Pemilih Pemilu di Kota Bandung bertambah Setiap Bulannya

Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Whisnu Hermawan mengatakan laporan untuk Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri berasal dari sejumlah korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya