Kasus Korupsi di Pemkot Bekasi, KPK Akan Sidangkan 4 Pemberi Suap

Kasus Korupsi di Pemkot Bekasi, KPK Akan Sidangkan 4 Pemberi Suap - GenPI.co JABAR
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK)

GenPI.co Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara empat tersangka pemberi suap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi telah lengkap.

Empat tersangka tersebut, yakni  Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM).

Kemudian, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA:  Begini Cara Masyarakat Rayakan HUT Kota Bekasi, Seru Deh

“Selanjutnya hari ini, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/3).

Tim jaksa KPK, lanjutnya, sudah melakukan penahanan lanjutan terhadap empat tersangka selama 20 hari atau hingga 23 Maret 2022.

BACA JUGA:  Jangan Lupa! Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Lansia Serentak Hari Ini

“Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Seluruh Sekolah di Kota Bekasi Terapkan PTM 50 Persen Pekan Depan

Para penerima suap terdiri dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jatisari Mulyadi (MY).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya