
GenPI.co Jabar - Satgas Covid-19 Cianjur, Jawa Barat berhasil menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama sepekan terakhir.
Dalam razia prokes kali ini, masih banyak warga yang kedapatan tidak memakai masker sehingga diberikan denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengungkapkan alasan dilakukannya razia ini adalah agar warga kembali meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan prokes.
BACA JUGA: Aduh Gawat, Persib Alami Kelelahan Jelang Laga Kontra Arema
Hendri mengungkapkan pihaknya masih akan menggelar razia prokes bekerja sama dengan dinas terkait dan TNI/Polri di sejumlah titik.
"Setiap hari masih ada yang terjaring tidak menggunakan masker, sebagian besar pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat serta pejalan kaki yang jumlah mencapai 80 orang dalam sepekan, sehingga mereka dikenakan sanksi denda yang akan disetorkan ke kas daerah," ujar Hendri di Cianjur, Minggu (6/3/2022).
BACA JUGA: Payudara Sebelah Kiri Anda Terasa Sakit? Mungkin Ini Sebabnya
Meningkatkan kembali kesadaran ini, kata Hendri, dilakukan agar rantai penyebaran virus corona bisa terputus lantaran dalam dua bulan terakhir kasus di Cianjur kembali meningkat.
Adapun razia prokes ini digelar di pusat keramaian, rumah makan dan kafe hingga jalan protokol di kota Cianjur.
BACA JUGA: Tiket Masuk Taman Wisata Alam Mahal, Pengunjung Bilang Begini
Bagi orang yang terjaring, Hendri dan jajarannya melakukan imbauan agar menggunakan masker dan menerapkan prokes ketika melakukan aktifitas meskipun masih berada di area rumahnya.
"Kita akan terus menggencarkan razia sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News