Hal itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang memelihara keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.
“Kami, TNI dan Polri beserta seluruh 'stakeholder', ujungnya adalah pengadilan yang akan memutus satu perbuatan ini akan dipidana atau tidak pidana,” sebutnya. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News