Buruh Ingin UMK 2022 Naik, Bupati Cianjur Beri Dukungan Penuh

Buruh Ingin UMK 2022 Naik, Bupati Cianjur Beri Dukungan Penuh - GenPI.co JABAR
Buruh bertemu Bupati Cianjur Herman Suherman untuk meminta kenaikan UMK 2022. Foto: Antara

GenPI.co Jabar - Buruh Cianjur ingin Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar 21 persen.

Keinginan tersebut didukung penuh oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, dengan catatan pengajuan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sebagai pimpinan daerah mendukung usulan kenaikan UMK asal diikuti regulasi yang ada karena ini untuk kesejahteraan masyarakat Cianjur,” ujar Herman, Sabtu (30/10/2021).

BACA JUGA:  Cegah Lonjakan Wisatawan saat Nataru, Pemkab Bogor Susun Strategi

Herman memaparkan, pihaknya akan segera menjembatani dan membahas terkait permintaan itu dengan dinas dan OPD.

Lalu, pihaknya juga akan menghitung berdasarkan aturan yang ada sehingga tidak salah sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Lima Kuliner Malam Bandung yang Murah dan Enak, Ini Daftarnya

“Regulasinya akan kita tempuh. Tim akan mengkaji bersama pengusaha, pemerintah kabupaten dan buruh. Lalu ditandatangani bersama sebelum diajukan ke gubernur,” katanya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik, mengatakan pihaknya ingin UMK Cianjur tahun 2022 menjadi Rp3.267.000 dari yang asalnya Rp2.699.814.

BACA JUGA:  Pelajar SD Hanyut di Laut Sukabumi saat Berenang

Pengajuan tersebut bukan semata-mata mengajukan saja, tapi berdasarkan pertimbangan dimana UMK Cianjur masih yang terendah selama beberapa tahun terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya