Terlibat Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg, Dakwaan Priyanto Duh

Terlibat Pembunuhan 2 Remaja di Nagreg, Dakwaan Priyanto Duh - GenPI.co JABAR
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

GenPI.co Jabar - Sidang perdana kasus pembunuhan dua remaja sipil di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3).

Dalam sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto.

Wirdel mengatakan, pihaknya bakal membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP untuk kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Desember 2021 itu.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya ditemukan di Cisaranten ditangkap

“Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama,” katanya.

Selain itu, Oditur Militer juga mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Beri Angin Segar

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto mengikuti sidang seorang diri.

Sedangkan Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu A. Soleh mengikuti persidangan di dua pengadilan berbeda karena berkas perkaranya berbeda.

BACA JUGA:  Cari Pelaku Pembunuhan di Subang, Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Alasan Priyanto menjalankan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II karena statusnya sebagai perwira menengah TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya