“Barang bukti yang berhasil diamankan belasan sepeda motor dan 1 unit mobil,” sebutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ant)
BACA JUGA: DPRD Jabar Kritik Pemprov Soal Jalan Rusak di Cianjur, Tajam
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News