Bagi masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas, setiap poin putusan wajib dipatuhi.
Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News