
GenPI.co Jabar - Seorang kakek diperiksa Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, karena diduga melakukan pemerkosaan kepada gadis berkebutuhan khusus atau difabel.
Dalam melancarkan aksinya, sang kakek mengancam kepada korban untuk tidak melaporkan perbuatan biadabnya kepada orang tua.
"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu. (9/3/2022).
BACA JUGA: Atap Berterbangan, Sejumlah Rumah di Depok Rusak
Tersangka yang bernama Kemol (64), lanjut Anton memperkosa korban pada September 2021.
Anton menuturkan, laporan baru masuk ke pihaknya pada Desember 2021 setelah korban berani menceritakannya kepada orang tua.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bogor Nonton Film Saat Isoman, Film Apa Ya
Dia menambahkan, pihaknya perlu waktu untuk bisa menyematkan status tersangka kepada kakek tersebut.
Sebab menurutnya, korban memiliki kebutuhan khusus.
BACA JUGA: Wasit Tambahan akan digunakan pada Pertandingan Persib vs Arema
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News