
Setelah melakukan tindakan bejatnya, Anton menjelaskan bahwa tersangka sempat membuat ancaman kepada korban untuk tidak melakukan laporan.
Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya. (Ant)
BACA JUGA: Atap Berterbangan, Sejumlah Rumah di Depok Rusak
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News