Penonton Olahraga Boleh Masuk Stadion, Ini Langkah Pemkot Bandung

Penonton Olahraga Boleh Masuk Stadion, Ini Langkah Pemkot Bandung - GenPI.co JABAR
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)

Di Pasal 8 Inmendagri disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level kasus COVID-19.

Bagi Kabupaten/Kota yang status PPKM nya level 3, maka stadion diizinkan untuk dihadiri oleh 50 persen dari kapasitas.

Sementara level dua dan level satu, masing-masing bisa dihadiri oleh 75 persen serta 100 persen dari kapasitas stadion.

BACA JUGA:  Persib Bandung Semakin Dekat untuk Jadi Juara Liga 1 2021/2022

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah semua penonton wajib sudah mendapat vaksin booster atau penguat

Sejauh ini, di Kota Bandung kasus aktif COVID-19 masih ada sebanyak 9.435 orang. Namun angka tersebut terus menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya sebanyak 10.652 orang. (Ant)

BACA JUGA:  Stadion Pakansari kekurang Anggaran Perawatan, Kok Bisa Ya

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya