Di Pasal 8 Inmendagri disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level kasus COVID-19.
Bagi Kabupaten/Kota yang status PPKM nya level 3, maka stadion diizinkan untuk dihadiri oleh 50 persen dari kapasitas.
Sementara level dua dan level satu, masing-masing bisa dihadiri oleh 75 persen serta 100 persen dari kapasitas stadion.
BACA JUGA: Persib Bandung Semakin Dekat untuk Jadi Juara Liga 1 2021/2022
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah semua penonton wajib sudah mendapat vaksin booster atau penguat
Sejauh ini, di Kota Bandung kasus aktif COVID-19 masih ada sebanyak 9.435 orang. Namun angka tersebut terus menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya sebanyak 10.652 orang. (Ant)
BACA JUGA: Stadion Pakansari kekurang Anggaran Perawatan, Kok Bisa Ya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News