
GenPI.co Jabar - Sebanyak 319 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (9/3/2022).
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, mengungkapkan masa jabatan PPPK akan berlaku selama lima tahun yang terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga Desember 2026.
“Kalau dari sisi usia, Pemerintah Pusat memberikan ruang cukup panjang, jadi rata-rata 5 tahun. Batas usianya 58 tahun,” kata Adi di Balai Kota Bandung. Rabu (9/3).
BACA JUGA: Wajib PCR dihapus, Pemkot Bandung Berharap Wisatawan Meningkat
Dari 319 PPK yang dilantik oleh Pemkot Bandung, lanjut Adi, 269 orang merupakan tenaga kesehatan,
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 membuat Pemkot Bandung akhirnya menambah jumlah tenaga kesehatan karena sebelumnya cukup minim.
BACA JUGA: Bupati Purwakarta Lagi Kesulitan Hadapi Hal Ini
“Memang kebutuhan nakes di Bandung, defisitnya banyak lah jadi petunjuk dari Pak Plt Wali (Yana Mulyana) untuk dipenuhi (tenaga) nakes. Meski ada 50 orang yang mulai ke perangkat daerah lain,” jelasnya.
Selain tenaga kesehatan, Pemkot Bandung juga melantik tenaga di bidang lain seperti dokter, pengawas koperasi, dan juga apoteker.
BACA JUGA: Gerakan Antikorupsi Masuk Sebagai Mata Pelajaran di Jabar
Proses seleksi PPPK sendiri dilakukan sejak tahun lalu dan baru baru resmi dilantik pada bulan Maret 2022.
(mcr27/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hore, Ratusan Tenaga PTK Non Guru di Bandung Resmi Dilantik Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Hore, Ratusan Tenaga PTK Non Guru di Bandung Resmi Dilantik"
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News