Dana Covid-19 Indramayu Dikorupsi, Jumlah Kerugiannya Wow

Dana Covid-19 Indramayu Dikorupsi, Jumlah Kerugiannya Wow - GenPI.co JABAR
Empat tersangka korupsi dana covid-19 saat ditunjukkan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022). (Foto: ANTARA/Khaerul Izan)

Dengan meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. KGI) untuk pengadaan masker tersebut dengan harga satuan yang tidak wajar.

“Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  PWNU Jabar Meminta Polisi Usut Tuntas Kiai dibacok di Indramayu

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya