2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Hingga Tewas ditahan, TOP

2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Hingga Tewas ditahan, TOP - GenPI.co JABAR
Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. ANTARA/HO-Pokja Polres Ciamis

GenPI.co Jabar - Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat telah menetapkan sekaligus menahan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kecil hingga tewas di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran.

"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Sebelum menetapkan tersangka kepada dua pengendara maut ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan keluarga korban.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Sungai Citarum Memberi Dampak Luar Biasa

Termasuk juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menggali informasi lebih banyak.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi akhirnya menetapkan pengendara moge berinisial AB dan AW sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Bruno Tampil Gacor, Manajemen Persib Beri Pernyataan Mengejutkan

Menurut keterangan pihak kepolisian, terdapat unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meningal dunia.

"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.

BACA JUGA:  Forkopimda Sukabumi Beri Kabar Bahagia untuk Masyarakat

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pengendara itu akan dijerat dengan pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya