GenPI.co Jabar - Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi disiapkan sebagai percontohan rumah keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas di Karawang, Rabu (16/3).
“Kebetulan kami agak terhambat oleh penanganan perkara, tapi sedang kita siapkan di Desa Sukamahi. Sebelum bulan Ramadhan bisa kami launching,” ujarnya.
BACA JUGA: PDAM Bekasi Gaspol Sambungan Air Bersih, Kejar Laba Tetap Moncer
Ricky mengatakan, pembentukan rumah keadilan restorasi sesuai instruksi dari Jaksa Agung, Sanitair Burhanuddin yang meminta seluruh wilayah di Indonesia melakukan hal serupa.
Menurutnya, rumah keadilan restorasi merupakan wadah untuk menyelesaikan berbagai perkara yang dinilai memenuhi kriteria RJ.
BACA JUGA: Sampah di Burangkeng Bekasi Makin Menggunung, Warga Minta Solusi
“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam RJ,” tuturnya.
Kriteria tersebut seperti tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, pelaku bukan residivis.
BACA JUGA: DPRD Bekasi Beri Ribuan Usulan ke Pemkab, Ternyata Isinya Begini
Kemudian, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung yang disertai jangka waktu penyelesaian perkara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News