Bekasi Bakal Punya Rumah Keadilan Restorasi, Tujuannya Mulia

Bekasi Bakal Punya Rumah Keadilan Restorasi, Tujuannya Mulia - GenPI.co JABAR
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas usai mengikuti Peluncuran Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI secara virtual, Rabu. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

“Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” katanya.

Untuk memperkuat kebijakan program tersebut, nantinya pihaknya akan memasukkan Surat Edaran Jaksa Agung ke dalam keputusan kepala desa.

Sedangkan pada tahapan proses kebijakan tersebut juga akan melibatkan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:  PDAM Bekasi Gaspol Sambungan Air Bersih, Kejar Laba Tetap Moncer

“Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut,” pungkasnya. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya