“Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” katanya.
Untuk memperkuat kebijakan program tersebut, nantinya pihaknya akan memasukkan Surat Edaran Jaksa Agung ke dalam keputusan kepala desa.
Sedangkan pada tahapan proses kebijakan tersebut juga akan melibatkan tokoh masyarakat.
BACA JUGA: PDAM Bekasi Gaspol Sambungan Air Bersih, Kejar Laba Tetap Moncer
“Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut,” pungkasnya. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News