
GenPI.co Jabar - PT Indonesia Waste Management, perusahaan pengelola limbah di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.
Dodo mengatakan, penindakan terhadap perusahaan tak berizin tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.
BACA JUGA: PDAM Bekasi Gaspol Sambungan Air Bersih, Kejar Laba Tetap Moncer
“Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh,” ujarnya di Cikarang, Kamis (17/3).
Ia menyatakan jika pemilik usaha sudah diberi peringatan berulang kali namun mereka tetap tidak mengurus perizinannya.
BACA JUGA: Sampah di Burangkeng Bekasi Makin Menggunung, Warga Minta Solusi
“Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak,” katanya.
Penindakan tersebut merupakan upaya pihaknya dalam menggencarkan penertiban pelanggaran peraturan daerah.
BACA JUGA: DPRD Bekasi Beri Ribuan Usulan ke Pemkab, Ternyata Isinya Begini
Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga menindak tegas perusahaan lain yang diketahui tidak memiliki izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News