
Andik mengungkapkan, aksi menyelundupkan benur bukan kali pertama dilakukan oleh para pencuri ini.
Dia mengungkapkan, pencuri ini sudah melakukannya beberapa kali dan hasil tangkapannya disinyalir dikirimkan ke luar negeri.
Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Beri Tiket Nonton MotoGP untuk Sang Legenda Balap
"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News