Inovasi ini dilakukan BKD Kota Depok agar WP mendapat kemudahan saat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," katanya.
Dalam e-PBB, Wahid mengatakan ada menu e-SPPT yang memudahkan para WP PBB untuk mencetak SPPT secara mandiri.
BACA JUGA: PTM Terbatas di Kota Bogor Resmi dimulai Hari Ini
Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar.
Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB. (ant)
BACA JUGA: Terungkap, Alasan Beckham dan Teja Absen di Laga Persib
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News