Perkara Bahar Smith Siap disidangkan

Perkara Bahar Smith Siap disidangkan - GenPI.co JABAR
Bahar bin Smith. Foto: Antara/Bagus A. Rizaldi

GenPI.co Jabar - Bahar Smith dan Tatan Rustandi sedang menunggu jadwal sidang usai berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Bandung.

“Pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Bandung telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum atau P-31. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Jabar dan JPU pada Kejari Kabupaten Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali pada keterangan resminya, Senin (21/3/2022).

Diketahui, Bahar Smith melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong pada saat berceramah di salah satu acara.

BACA JUGA:  Gawat Banget, Persib Terancam Tanpa 2 Pemain ini Lawan Persik

Sementara Tatan Rustandi disebut sebagai orang yang mengunggah video rekaman tersebut ke akun Youtube pribadinya.

Dodo mengatakan, persidangan Bahar Smith dan Tatan Rustandi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA:  Dukun Cabul di Kabupaten Bandung ditangkap Polisi, Bikin Kesel

Meski locus delik berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung, persidangan dipindahkan karena mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ada pun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi,” terangnya.

BACA JUGA:  KPU dan Diskominfo Garut Punya Misi Besar, Warga Wajib Tahu

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berkas Perkara Bahar Smith Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Berkas Perkara Bahar Smith Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung", https://jabar.jpnn.com/kriminal/1741/berkas-perkara-bahar-smith-sudah-dilimpahkan-ke-pn-bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya