
GenPI.co Jabar - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota dan Kabupaten Sukabumi masih di level 2.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM level 1,2 dan 3 covid-19 di Jawa dan Bali.
Kondisi itu diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana di Sukabumi, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Dua Personel Polres Sukabumi Kota dipecat, Alasannya Bikin Kaget
“Meskipun tetap bertahan di status PPKM level 2, tetapi keberadaan covid-19 ini masih tetap mengancam, karena hingga kini masih ada warga yang terkonfirmasi positif covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini angka kasus penularan covid-19 di Kota Sukabumi cenderung menurun, tingkat kesembuhan pasien dan jumlah vaksinasi meningkat.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Warung Penjual Miras di Sukabumi Jelang Ramadan
Karena itu, pihaknya berharap agar Kota Sukabumi dapat menyandang PPKM level 1.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
BACA JUGA: 2 Kecamatan di Sukabumi Dilanda Banjir dan Longsor, Mohon Doanya
Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi tercatat tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan jumlah terjadinya kasus baru menurun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News