
GenPI.co Jabar - Akibat terlibat kasus kriminal dan melanggar disiplin berkali-kali, dua personel Polres Sukabumi Kota diberhentikan dengan tidak hormat.
"Dua personel Polres Sukabumi Kota yang dipecat tersebut Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota. Salah satu dari dua anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus kriminal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa (23/3/2022).
Zainal mengungkapkan, pemecatan terhadap keduanya berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor: Kep/193/II/2022 atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Skenario Persib tanpa Henhen dan Ardi Saat Hadapi Persik
Dia menambahkan, pihaknya telah menegur keduanya berulang kali sebelum diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun peringatan keras yang diberikan diabaikan sehingga keduanya diberikan tindakan tegas yakni dipecat.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Tegas Kembangkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Satu dari dua mantan anggota Polri tersebut bahkan terlibat kasus pidana sehingga mencoreng nama baik institusi.
Pemecatan ini, kata Zainal, merupakan bentuk ketegasan Polri ketika ada anggotanya melanggar aturan.
BACA JUGA: PN Bandung Kasih Kabar Penting Soal Sidang Bahar Smith
Selain itu, dia berharap anggota Polri lain bisa memetik pelajaran agar tak melakukan hal serupa karena hukumannya akan sangat berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News