
"Seluruh personel harus serius dalam mengemban amanah dan tugasnya untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat," kata Kapolres.
Pemecatan dua personel ini diharapkan Zainal menjadi yang terakhir khususnya di Polres Sukabumi Kota.
Dia mengimbau kepada para anggotanya untuk bisa mentaati setiap aturan yang melekat sebagai polisi dan juga profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai kedinasan.
BACA JUGA: Skenario Persib tanpa Henhen dan Ardi Saat Hadapi Persik
Dalam acara upacara pemberhentian itu, dua anggota mantan Polri tidak hadir secara fisik dan hanya diwakili oleh fotonya saja.
Secara simbolis Zainal menuliskan PTDH kepada foto Brigadir SS dan Bripda AL sebagai bukti bahwa keduanya sudah dipecat. (ant)
BACA JUGA: Pemprov Jabar Tegas Kembangkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News