Pengedar 1,1 Ton Sabu di Pangandaran Bagian Jaringan Timur Tengah

Pengedar 1,1 Ton Sabu di Pangandaran Bagian Jaringan Timur Tengah - GenPI.co JABAR
Lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu diamankan kepolisian. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi," kata Listyo.

Akibat upaya peredaran sabu itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  Asik, Naik Bus di Kota Bandung akan Gratis

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya