
"M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi," kata Listyo.
Akibat upaya peredaran sabu itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Asik, Naik Bus di Kota Bandung akan Gratis
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News