Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut, yang bersangkutan dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Boris ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, 20 September 2021 di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Saat digerebek, polisi menemukan Boris sedang menggunakan sabu dan ganja.
BACA JUGA: Meski Lolos ke AFC Cup, I Made Wirawan Merasa Ada yang Mengganjal
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Boris di antaranya satu linting ganja bekas pakai, sebungkus sabu seberat 1 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, satu perangkat alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: BUMDes diluncurkan Pemprov Jabar, Tujuannya Sungguh Mulia Sekali
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Waduh, Boris ‘Preman Pensiun’ Divonis 7,6 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News