GenPI.co Jabar - Artis yang bermain untuk sinetron Premen Pensiun, Eben alias Boris mendapat hukuman penjara tujuh tahun enam bulan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dia terbukti bersalah karena mengedarkan sabu-sabu sehingga hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhi vonis maksimal.
Vonis kepada Boris yang memiliki nama asli Nico Juanda itu dibacakan majelis hakim PN Bale Bandung pada 18 Januari, lalu.
BACA JUGA: Meski Lolos ke AFC Cup, I Made Wirawan Merasa Ada yang Mengganjal
Majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrananto, memutuskan Boris bersalah karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar hakim sebagaimana petikan putusan yang dilihat, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA: BUMDes diluncurkan Pemprov Jabar, Tujuannya Sungguh Mulia Sekali
Selain itu, Boris mendapat denda dari hakim sebesar Rp1 miliar.
Denda itu akan diganti dengan kurungan satu bulan jika Boris tidak sanggup membayarnya.
BACA JUGA: Mantan Manajer PT Posfin didakwa Korupsi, Jumlahnya Wow Banget
Vonis hakim 7,6 tahun kepada Boris lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Waduh, Boris ‘Preman Pensiun’ Divonis 7,6 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News