
GenPI.co Jabar - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin), Rico Deniza Candra karena telah melakukan korupsi.
Rico didakwa karena telah melakukan korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp51,5 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA: Vaksinasi Massal Hari Penyiaran Nasional ke-89 sukses di Gelar
Dalam melakukan tindakannya, Rico bekerja sama dengan mendiang mantan Direktur PT Posfin, Soeharto.
Mereka didakwa memperkaya diri dari hasil korupsi proyek fiktif tersebut.
BACA JUGA: Pantai Selatan Cianjur Ramai Pengunjung, Ternyata ini Sebabnya
Jaksa mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan oleh Rico terjadi ketika masih menduduki jabatan sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin.
Ketika itu, dia melakukan sejumlah operasional bisnis yang tidak sesuai rencana kerja dan anggaran perusaah (RKAP).
BACA JUGA: Wagub Jabar Minta Desa Mulai Bangkit dengan Cara Ini
Dalam menjalankan operasional tersebut, Rico dan dan Soeharto hanya dilakukan secara inisiatif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News