Mantan Manajer PT Posfin didakwa Korupsi, Jumlahnya Wow Banget

Mantan Manajer PT Posfin didakwa Korupsi, Jumlahnya Wow Banget - GenPI.co JABAR
Majelis hakim memimpin sidang korupsi PT Posfin di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, kata jaksa, mulai dari pembayaran premi sertifikat fiktif, pengadaan alat pertanian fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama orang lain.

Terdakwa diduga melakukan aksi korupsinya pada tahun 2018 hingga 2020.

Dugaan korupsi ini telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

BACA JUGA:  Vaksinasi Massal Hari Penyiaran Nasional ke-89 sukses di Gelar

Dari audit yang dilakukan, jaksa menduga ada kerugian negara yang disebabkan terdakwa yakni Rp51.559.256.000.

Rico didakwa jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Pantai Selatan Cianjur Ramai Pengunjung, Ternyata ini Sebabnya

Selain itu, dia juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya