
Sebab komunikasi ketika persidangan dilakukan secara daring memiliki keterbatasan dan hambatan.
"Memang seharusnya seperti itu (offline), karena ini sudah ketinggalan jaman, ini hambatan, kami ingin dihadirkan, karena ini hambatan," kata Azis.
Karena Bahar menolak ikuti sidang secara daring, kini majelis hakim bersama jaksa dan kuasa hukum masih mencari solusi untuk bisa melanjutkan sidang.
Dalam perkara ini, Bahar terjerat dengan kasus penyebaran berita bohong.
Rencananya Selasa ini jaksa akan menyampaikan dakwaan terhadap Bahar Smith. (ant)
BACA JUGA: Warga Bandung Full Senyum Lagi, Flyover Kiaracondong akan dibuat
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News