Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus - GenPI.co JABAR
Tulus. Foto: Dok. TulusCompany

GenPI.co Jabar - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memberikan penjelasan perihal pembubaaran konser penyanyi Tulus di Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

“Iya dibubarkan, karena belum memiliki izin,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, Selasa malam (29/3).

Asep mengungkapkan, pihak panitia ketika menyelenggarakan konser belum mengantongi izin dari pihak petugas.

BACA JUGA:  Sebuah Bus Terperosok di Proyek Tol Cijago, Begini Kejadiannya

Saat membubarkan acara tersebut, Tulus yang menjadi bintang utama pada saat itu belum sempat naik ke panggung untuk menghibur para penonton.

Dia menuturkan, Kota Bandung saat ini masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

BACA JUGA:  Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan

Dalam aturan di PPKM Level 3 memang disebutkan bahwa kegiatan musik masih perlu pemantauan khusus.

Asep menjelaskan, ketika akan menggelar sebuah konser, maka wajib untuk memiliki izin kegaiatan dari satgas dan juga izin keramaian yang diterbitkan kepolisian.

BACA JUGA:  Pelatih Persib Berharap Pemain Ini Tidak Absen Saat Hadapi Barito

Jika salah satu dari dua izin itu tidak terbit, maka apapun alasannya konser tetap tak boleh di gelar.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tak Berizin, Konser Musik Penyanyi Tulus di Bandung Dibubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya