“Namun, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB korban ZA dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Berdasarkan fakta yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, aksi tawuran dipicu karena ajakan melalui grup WhatsApp.
“Jadi, mereka ini adalah gabungan dari kelompok-kelompok tertentu yang bergabung menjadi satu kelompok baru. Mereka janjian melalui grup WhatsApp untuk tawuran,” jelasnya.
BACA JUGA: Belum Masuk Endemi, Pemkot Bogor Ingatkan Prokes Jelang Ramadan
Polisi langsung melakukan pengejaran usai terjadi bentrok kedua kelompok itu dan berhasil mengamankan sepuluh orang yang terlibat tawuran.
“Sepuluh orang ini terdiri dari enam anak di bawah umur dan empat orang sudah di atas umur, serta lima di antaranya merupakan eksekutor,” bebernya.
BACA JUGA: Sebuah Bus Terperosok di Proyek Tol Cijago, Begini Kejadiannya
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, parang, pedang, dan stik golf yang digunakan para pelaku saat tawuran.
“Atas perbuatan itu pelaku dikenakan pasal 351 atau 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebabkan orang meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tawuran Remaja Kembali Menelan Korban Jiwa, Begini Kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News