Rumah Makan di Bandung Boleh Buka, Asal Ada Syaratnya Kata MUI

Rumah Makan di Bandung Boleh Buka, Asal Ada Syaratnya Kata MUI - GenPI.co JABAR
Potret Warteg Karisma Bahari di Jalan Raya Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

GenPI.co Jabar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tidak akan melarang rumah makan di Bandung yang ingin tetap buka saat umat muslim berpuasa di bulan Ramadan.

“Ya tentu kami mengimbau restoran yang biasa terbuka secara umum, dibuka menjelang buka (berbuka puasa),” kata Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Kendati tidak ada larangan yang disampaikan, MUI tetap mengimbau kepada para pengusaha rumah makan untuk tak membukanya secara terang-terangan atau vulgar.

BACA JUGA:  Penjelasan Petugas Perihal Pembubaran Konser Musik Tulus

Dia menambahkan, antarumat beragama yang ada di Indonesia, khususnya Bandung harus bisa saling menghargai.

Oleh sebab itu, MUI akan membiarkan pengusaha rumah makan untuk tetap berjualan selama puasa.

BACA JUGA:  2.085 Calon Mahasiswa Baru diterima ITB Melalui SNMPTN 2022

Namun, dia meminta, agar para pengusaha rumah makan ini tetap menghargai dan memperhatikan etikanya terhadap orang yang berpuasa.

“Kalau ada tempat tertentu, katakanlah tamu mungkin, diusahakan jangan terlalu vulgar lah ya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Belum Masuk Endemi, Pemkot Bogor Ingatkan Prokes Jelang Ramadan

“Betul, menghargai juga. Saling menghormati lah,” tambahnya. (mcr27/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengusaha Warteg Harus Tau Nih, Boleh Buka Saat Ramadan Tapi Jangan Lakukan Hal Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya