
Bagi masyarakat Kota Depok yang merasa kehilangan motor, Yogen menyebut tinggal datang ke Porles Metro Depok dengan membawa bukti-bukti kepemilikan sah.
“Bisa datang langsung dengan memabawa surat-surat yang sah, sebagai bukti kepemilikan motor,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Persib Tetap Serius Hadapi Barito Putera, Begini Alasannya
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pesan Penting Dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok Untuk Pengguna Honda Beat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News