Warga Kota Bandung Wajib Baca, Aturan Hiburan Malam Saat Ramadan

Warga Kota Bandung Wajib Baca, Aturan Hiburan Malam Saat Ramadan - GenPI.co JABAR
Ilustrasi- tempat hiburan malam Holywings. (Foto: JPNN/Dedi Yondra)

GenPI.co Jabar - Tempat hiburan malam akan dilarang beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H.

Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.

BACA JUGA:  Persib Gagal Akhiri Liga 1 2021/2022 dengan Manis

Selain itu, pelarangan ini juga sesudai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Di dalam aturan tersebut tertuang larangan bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan untuk beroperasi pada bulan Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

BACA JUGA:  Sebuah Sepeda Motor Hangus Terbakar, Alasannya Bikin Terkejut

Dari aturan tersebut maka:

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Hilangkan Kesan Horor, TPU di Kabupaten Bogor akan diubah

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya