Warga Kota Bandung Wajib Baca, Aturan Hiburan Malam Saat Ramadan

Warga Kota Bandung Wajib Baca, Aturan Hiburan Malam Saat Ramadan - GenPI.co JABAR
Ilustrasi- tempat hiburan malam Holywings. (Foto: JPNN/Dedi Yondra)

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan saksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Bandung.go.id)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya